You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
13 Homestay di Kepulauan Seribu Diusulkan Sebagai Tempat Isolasi Terkendali
photo Suparni - Beritajakarta.id

13 Homestay di Kepulauan Seribu Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Terkendali

Sebanyak 13 homestay di Kepulauan Seribu akan diusulkan sebagai tempat isolasi terkendali warga terpapar COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Kita cek kelengkapan fasilitasnya

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu Puji Astuti merinci, 13 homestay tersebut terdiri dari satu homestay di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kelurahan Pulau Tidung empat homestay, Kelurahan Pulau Harapan lima homestay, Kelurahan Pulau Kelapa dua homestay dan di Kelurahan Pulau Panggang satu homestay.

"Usulan ini akan diajukan kepada BPBD DKI Jakarta melalui Dinas Parekraf sebagai tempat isolasi terkendali di Kepulauan Seribu," ujarnya, saat melakukan peninjauan lokasi, Rabu (3/2).

Pemprov DKI Siap Tambah Empat Hotel Sebagai Tempat Isolasi Terkendali

Puji menjelaskan, kebutuhan tempat isolasi terkendali ini diperlukan karena kasus COVID-19 di Kepulauan Seribu ada tren meningkat.

"Usulan kebutuhan tempat isolasi terkendali ini diajukan oleh pihak kelurahan dan Puskesmas di masing-masing wilayah, sesuai kebutuhan. Kita data, cek kelengkapan fasilitas dan administrasinya, lalu hasilnya kita laporkan ke dinas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9230 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1303 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1160 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye950 personBudhi Firmansyah Surapati